BANJARBARU,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Terpilih Tahun 2024, di Grand Qin, Banjarbaru, Kamis (6/2/2025) malam.
Pleno terbuka dilakukan berdasarkan Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan KPU menetapkan paslon nomor urut 01 H Saidi Mansyur – H Said Idrus Al Habsyi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menyampaikan pihaknya menggelar rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Banjar Tahun 2024.
“Kami ucapkan selamat kepada H Saidi Mansyur – H Said Idrus yang telah memenangkan kontestasi pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Azis sapaan akrabnya menjelaskan, meski sempat ada sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi dapat diselesaikan dengan cepat sehingga Paslon Bupati dan Wabup Banjar terpilih bisa mengikuti pelantikan serentak 20 Februari mendatang.
Sementara Bupati dan Wabup Banjar terpilih H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi mengucap syukur dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah memilih Paslon nomor urut 01 sehingga dapat melanjutkan jabatan sebagai pemimpin daerah.
“Ini adalah amanah yang diberikan kepada kami kembali, tanggungjawab yang besar dan tentu komitmen bisa menjalankan sebaik mungkin demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Lebih lanjut Paslon 01 tersebut menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, aparat keamanan dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.
“Tanpa kontribusi, kerja keras dan dedikasi semua pihak, Pilkada ini tidak akan berjalan lancar, aman dan tertib. Semoga ini juga menjadi bagian penting dalam kontestasi Pilkada 2024 dengan tujuan utama pembangunan di Kabupaten Banjar ke depan bisa lebih baik,” harapnya.
Diketahui, MK telah memutuskan tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02, putusan tersebut semakin mempertegas bahwa proses pemilihan yang dilalui telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan demokrasi yang sehat juga transparan.
Diakhir kegiatan juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara penetapan Paslon Bupati dan Wabup Banjar terpilih serta penyerahan penghargaan kepada media atas dedikasi membantu publikasi kegiatan KPU Banjar.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Banjar, Bawaslu, kepala SKPD, camat, pimpinan partai politik serta sejumlah undangan.